cara melunasi tunggakan bpjs selama 4 tahun

Gogandul.com ♠ Cara Melunasi Tunggakan BPJS Selama 4 Tahun – Setiap peserta BPJS mandiri diharuskan membayar iuran peserta setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih dari awal, jika yang dipilih adalah kelas 1, maka Anda harus membayar iuran sebesar 80.000 rupiah. Untuk kelas 2, Anda harus membayar Rp 51.000 dan untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500. Jika peserta BPJS tidak membayar iuran, maka status kartu bpjs akan ditangguhkan sementara, atau nonaktif karena premi. Terus bagaimana jadinya kalau sampai menunggak sampai 4 tahun.

Melalui tulisan ini saya sedikit share pengalaman saya bagaimana  cara melunasi tunggakan bpjs selama 4 tahun. Belum lama ini mbah saya sakit dan bpjsnya sudah nonaktif dari 4 tahun yang lalu, kebetulan mbah saya menggunakan BPJS kelas 3 dan saya cek sendiri melalui website bpjs online ternyata tunggakan selama 4 tahun hanya Rp 484,500 ,- berhubung dalam satu KK ada dua orang maka 484.500 dikali dua menjadi Rp 969.000,-

cara melunasi tunggakan bpjs selama 4 tahun

Memang sudah jadi peraturan untuk dapat mengaktifkannya kembali, peserta harus membayar atau melunasi tunggakan yang belum dibayarkan terlebih dahulu, sebagai contoh: dalam satu keluarga ada 3 orang dan telah terdaftar di kelas 3, iuran yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp. 25.500, per orang dan dia tidak membayar iuran sampai 6 bulan. Maka tagihan yang harus dibayar adalah Rp. 25.500,- X 3 orang X 6 bulan ditambah 1 bulan berjalan, sehingga total tagihan adalah 25.500 x 3 x 6 + 76500 = Rp 535500,-

Cara Melunasi Tunggakan BPJS Selama 4 Tahun

Ternyata setelah saya cek melalui website BPJS online tunggakannya hanya Rp 484,500 ,- per orang dan sebenarnya memang ada kebijakan atau kemurahan dari pemerintah buat para peserta yang telah menunggak iuran selama 2 tahun atau lebih dan ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS nya maka anda cukup bayar iuran selama 1 tahun + 1 bulan berjalan saja.

Setelah saya bayarkan Kartu BPJS Kesehatan sudah aktif dan dapat digunakan untuk berobat, akan tetapi karena mbah dirawat inap di rumah sakit maka terkena biaya tambahan atau denda di Rumah sakit, hal itu mengacu pada peraturan bahwa ketika peserta menggunakan layanan rawat inap sebelum 45 hari sejak BPJS diaktifkan kembali maka akan dikenakan biaya 2,5% dari total biaya inap di rumah sakit. Sisanya baru menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Saran dari saya kalau sudah mempunyai BPJS yang mandiri, alangkah baiknya setiap bulannya tetap membayar iuran karena kita tidak tahu kapan datangnya cobaan sakit, karena akan lebih ringan daripada kita harus membayar tunggakan dan membayar denda BPJS di Rumah sakit.

Kalau misalkan berat dan anda tergolong orang yang tidak mampu maka kami sarankan untuk membuat kartu KIS (kartu indonesia sehat), dengan kartu KIS anda tidak akan dikenakan biaya iuran setiap bulannya karena iuran anda akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Untuk BPJS dari pemerintah ini maka Status kepesertaan peserta ada di kelas 3 dan tidak bisa pindah kelas perawatan.

itulah tadi pengalaman saya bagaimana cara melunasi tunggakan bpjs selama 4 tahun, Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda.

Bagikan:

Leave a Comment