Apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara?

Gogandul.com ♠ Kemudahan membuat EKTP saat ini ternyata masih banyak yang belum mempunyai EKTP, padahal pengalaman saya membuat EKTP sangatlah mudah, terutama kalau lewat jalur belakang maksudnya membayar orang yang tahu jalur pembuatan ektp dengan cepat. Nah, kalau belum punya ektp apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara?

EKTP sangatlah penting karena ektp adalah dokumen kependudukan utama yang pasti digunakan untuk persyaratan segala sesuatu di negara Indonesia ini. Makanya sebagai warga negara yang baik tentunya harus mempunyai ektp kalau sudah berumur 17 tahun keatas.

Tetapi terkadang ada juga yang susah untuk membuat EKTP, mungkin karena persyaratannya kurang lengkap atau karena blangko untuk pembuatan ektpnya habis. Sebagai gantinya kamu dapat membuat KTP sementara, ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti ektp seperti pembuatan BPJS misalnya.

Untuk KTP sementara ini ada masa berlakunya, yaitu hanya 6 bulan. Jadi kalau sampai 6 bulan ktp elektrik belum jadi maka harus mengurus lagi untuk pembuatan KTP sementara lagi untuk beberapa urusan sebagai contoh untuk keperluan naik kereta api, naik pesawat dll yang  diwajibkan untuk membawa  identitas seperti EKTP.

Apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara?

Buat yang tidak mempunyai KTP Elektrik atau kehilangan EKTP  akan timbul banyak pertanyaan misalkan apakah bisa naik pesawat memakai surat kehilangan KTP?, Apakah bisa naik pesawat memakai ktp sementara yang diterbitkan oleh Disdukcapil?, Apakah bisa naik pesawat dengan kartu keluarga?, Bisakah naik pesawat dengan fotocopy KTP? Dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Jawabannya adalah bisa, dokumen –dokumen selain ektp dapat digunakan untuk menggantikan EKTP di bandara pada saat akan naik pesawat, yang penting dokumen tersebut memuat foto dan nama kita dan sesuai dengan nama yang ada di tiket ketika petugas mengidentifikasi bahwa nama tersebut sesuai dengan dokumen kita.

Pengganti ektp di bandara diantaranya  seperti:

  • SIM (surat ijin mengemudi).
  • KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
  • Buku nikah
  • KTP Sementara.
  • Kartu Pelajar.
  • Passpor.
  • Dll

Apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara2

Sebaiknya dokumen-dokumen tersebut adalah yang asli jangan yang potokopian, bisa bisa gak diterima di bandara kan repot jadinya, misalkan poto kopian KTP. Kalau misalkan memakai poto kopian yang asli tetap dibawa untuk jaga-jaga.

Kesimpulannya Apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara? Jawabannya bisa.

Buat kamu yang tidak mempunyai KTP atau belum mempunyai ktp dikarenakan berbagai hal dan permasalahan, ketika akan naik pesawat dapat menggunakan ktp sementara karena funsinya sama dengan ktp aslinya, karena memang ktp sementara adalah dokumen yang diterbitkan oleh disdukcapil yang menerangkan bahwa kita sudah melakukan perekaman EKTP tapi EKTP belum dapat dicetak.

Untuk anak anak biasanya cukup menggunakan identitas orang tuanya dan untuk kalian yang berusia dibawah 17 tahun dapat menggunakan KTA atau kartu pelajar, itu dapat digunakan saat check in di bandara.

Nah, demikian informasi singkat mengenai Apakah bisa Naik Pesawat Pakai KTP Sementara?, semoga bermanfaat dan silahkan di share.

Bagikan: