Cara Pengajuan NUPTK

√ Gogandul.com ♠ Cara Pengajuan NUPTK – NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, salah satu fungsi nomor ini untuk mengidentifikasi pendidik maupun tenaga pendidik. Maka tak heran jika nomer ini merupakan syarat penting bagi guru baik PNS maupun honorer untuk mendapatkan tunjungan maupun untuk mengikuti program kependidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Pada dasarnya apabila anda atau teman mungkin juga keluarga anda adalah seorang pendidik atau guru, baik honorer maupun PNS maka memiliki NUPT dan ingin mendapatkan bantuan berupa program atau tunungan dari pemerintah, maka meiliki NUPT adalah hal yang “wajib” dilakukan.

Mungkin anda masih bingung, sepertinya NUPT hanya sebagai syarat antuk mendapatkan program atau tunjungan dari pemerintah. Ternyata tak itu saja, NUPT juga mempunyai manfaat lain, dianataranya adalah guru atau tenaga pendidik yang sudah memiliki NUPTK dapat mengikuti program sertifikasi guru, lalu bisa mendapatkan tunjungan, seperti disebutka diatas. Kemudian juga dapat mengkiuti proram Uji Kompetensi Guru atau UKG.

Sedangkan manfaat memiliki NUPT bagi tenaga pendidik yang non PNS, daiantaranya, berkesempatan untuk memperoleh tunjungan (seperti disebutkan diatas), bisa mengajukan tunjangan fungsional, dapat mengikuti proram Uji Kompetensi Guru atau UKG, dan punya kesempatan untuk memperoleh biasiswa pendidikan yang dibuka oleh pemerintah.

Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK

Dengan begitu banyak manfaat NUPTK, maka banyak orang ingin memilikinya, namun untuk memiliki NUPTK, penuhi dulu syarat dan ketentuan memiliki NUPTK, sebagai berikut.

Pertama, yang diperbolehkan untuk mengajukan NUPTK adalah Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, yang tugasnya bisa di jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau PLB.

Kedua, yang diperbolehkan mengajukan NUPTK adalah pendidik atau tenaga kependidikan non formal seperti yang mengajar di KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, atau UPT.Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, serta Guru bukan PNS.

Ketiga, yang bisa megajukan NUPTK adalah pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.

Keempat, lulus S-1/D4 dari LPTK/PTN dengan prodi yang terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang sudah terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga pendidik yang telah diangkat setidaknya pada bulan Januari 2006.

Kelima, guru dan tenaga pendidik yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas.

Cara Pengajuan NUPTK

Apbila 5 syarat diatas terpenuhi, makan anda bisa mengajukan NUPTK, lantas bagaimana mekanisme dan prosedurnya? Simak baik-baik caranya berikut :

  • Silahkan login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id menggunakan user ID dan password Dapodik
  • Setelah anda berhasil masuk, langkah selanjutnya, silahkan pilih menu “NUPTK”
  • Lalu pilih sub menu “Calon Penerima NUPTK”
  • Setelah itu isikan data-data yang diminta. Data-data yang diminta, untuk PNS meliputi : Scan KTP, SK Pengangkatan PNS/CPNS, SK Penugasan, Ijazah SD/Sederajat, Ijazah SMP/Sederajat, Ijazah SMA/SMK/Sederajat, dan Scan Ijazah S1.

    Sedangkan untuk Non PNS data yang diminta meliputi : Scan KTP, SK Bupati/Wali Kota/Gubernur, Surat Tugas dari atasan langsung, Ijazah SD/Sederajat, Ijazah SMP/Sederajat, Ijazah SMA/SMK/Sederajat dan Scan Ijazah S1.

    Data tersebut hampir sama, jangan sampai tertukar, jika anda PNS, siapkanlah data PNS, demikian pula sebaliknya.

  • Jika semua sudah diisikan, silahkan upload semua dan klik OK. Ingat, lakukan double check agar tak salah sebelum klik ok.

Demikian cara artikel tentang cara pengajuan NUPTK baru, semoga usaha anda dlaam mengajukan NUPTK segera membuahkan hasil, oh ya, jika artikel ini bermanfaat untuk anda, jangan ragu untuk share juga ke media sosial agar lebih banyak orang yang mendapat manfaat dari arikel ini.

Bagikan: